MEDAN,- FD-FORMASIH TAPSEL Wesly Gea telah memenuhi panggilan KPU PROVINSI SUMUT dan di ikuti beberapa saksi dalam kegiatan pemeriksaan internal terkait laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU Tapsel dan juga dugaan pungli dalam perekrutan PPS se-kabupaten tapsel. Rabu, (15/02/2023)
KPU PROVINSI SUMUT didalam ruangan rapat pertemuan
PD-FORMASIH TAPSEL dengan ketua pengawasan dan juga beberapa staff KPU PROVINSI
SUMUT melakukan pemeriksaan laporan kode etik penyelenggara pemilu oleh seluruh
KPU Tapsel dan setelah pemeriksaan dan bukti-bukti pelapor dan saksi telah
memberikan bukti terjadinya pelanggaran kode etik sesuai permintaan oleh KPU
PROVINSI SUMUT.
Setelah pemeriksaan ketua PD-FORMASIH TAPSEL Wesly Gea,
ketua pengawasan menyampaikan dalam kegiatan rapat pertemuan laporan akan
menindak lanjuti hasil laporan selama kurang lebih 7 ( tujuh) hari kedepan.
PD-FORMASIH TAPSEL Sangat kecewa terhadap KPU PROVINSI SUMUT
dalam kegiatan undangan internal terkait laporan beberapa waktu yang lalu
seolah olah KPU PROVINSI SUMUT melindungi seluruh komisioner KPU Tapsel, kami
menduga kuat KPU PROVINSI SUMUT ada main mata dengan KPU Tapsel, sehingga
didalam pertemuan di KPU PROVINSI SUMUT tidak dapat menghadirkan 5 KOMISIONER
KPU TAPSEL.
Wesly Gea tidak akan menyerah begitu saja atas sikap atau
tindakan KPU PROVINSI SUMUT yang tidak proporsional dalam menangani laporan
yang telah kami adukan.
Hari Jum'at PD-FORMASIH TAPSEL akan melakukan unjuk rasa
besar-besaran dengan didukung oleh 5 lembaga
di depan kantor KPU PROVINSI SUMUT.
Wesly Gea juga tidak putus asa dalam mencari kebenaran dan
kami PD-FORMASIH TAPSEL akan merencanakan membawa laporan dan aduan kami ke
DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia).(AIS)