Soal Ditahan Atau Tidak, Kapolres Tapsel Berjanji Polisi Akan Profesional Dalam Menangani Kasus Penganiayaan Angga Harahap

Header Menu

Soal Ditahan Atau Tidak, Kapolres Tapsel Berjanji Polisi Akan Profesional Dalam Menangani Kasus Penganiayaan Angga Harahap

20 Mei 2023


TAPANULI SELATAN,- Bicara soal Ditahan atau Tidak Ditahan 3 pelaku penganiayaan terhadap Angga Harahap, Kapolres Tapsel Berjanji Polisi akan profesional dalam menangani perkara ini.


Demikian disampaikan kepada wartawan, Jum'at malam (19/05) via WhatsApp menanggapi pertanyaan apakah pihak kepolisian akan melakukan Penahanan terhadap ketiga pelaku.


Menurut Kapolres, AKBP Imam Zamroni, tahapan saat ini masih menetapkan pelaku menjadi tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada tersangka  di tingkat Sidik.


Untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak, itu tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang masih sesuai ketentuan KUHAP, yang pasti penyidik akan bekerja untuk memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU.


Selanjutnya Kapolres menjelaskan soal pertimbangan penahanan tersangka di luar ancaman hukuman, yakni KUHAP sendiri mengenal dua syarat dalam melakukan penahanan, yaitu:


1. Syarat Objektif


Syarat penahanan objektif memiliki ukuran yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Pengaturan terkait Syarat Objektif dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal:


Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.


2. Syarat Subjektif


Syarat penahanan subjektif merupakan syarat yang bersumber dari penilaian dan kekhawatiran penyidik bahwa jika terdakwa tidak ditahan maka terdakwa akan kabur, akan merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana tersebut.[2] Pengaturan syarat subjektif ini dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”


Maka dari itu, dalam melakukan penahahanan penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam KUHAP perlu memerhatikan kedua syarat di atas. Adapun singkatnya, syarat objektif adalah syarat yang merujuk pada ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Sementara syarat subjektif merujuk pada kekuatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.


Usai menjelaskan syarat Objektif dan Syarat Subjektif, terkait perkara penganiayaan terhadap Angga Harahap apakah pihak Polres Tapsel sudah menemukan kedua unsur dimakaud untuk melakukan penahan terhadap EFH, CH dan A.


Kapolres menyebutkan saat ini kan baru penetapan TSK usai Gelar perkara, TSK nya saat ini juga belum dilakukan pemeriksaan sebagai TSK dalam tahap penyidikan.


Jadi saat ini belum bisa menyimpulkan terkait sudah terpenuhi atau belum terpenuhi unsur objektif dan subjektif terkait penahanan sesuai KUHAP.


"Jadi saran saya ikuti saja dulu tahapan proses penanganan perkaranya, saya pastikan kami profesional dalam tangani perkara", kata Kapolres.


Sebelumnya Penasehat Hukum korban dari kantor hukum Azhari Daulay, S.H dan Arifin Saleh Siregar, S.H. menjelaskan sesuai yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP baik syarat Objektif maupun syarat Objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi untuk melakukan penahan terhadap Tersangka.(AIS)