TAPANULI SELATAN,- Masih segar diingatan kasus Anak Pejabat Ditjend Pajak berinisial DMS melakukan penganiayaan terhadap David (17) , lantas pihak Polda Metro Jaya menetapkan DMS sebagai tersangka dan ditahan dijerat dengan pasal 534 KUHPidana.
Demikian juga dengan kasus yang dilakukan anak kandung dari AKBP. Akhiruddin Hasibuan, berinisial AH melakukan pengrusakan mobil dan penganiayaan terhadap Ken Admiral . Setelah viral baru kemudian melakukan penyelidikan dan meningkat ke tahap sidik yang akhirnya menahan pelaku.
Kasus yang mirip juga terjadi sekitar 2 tahun lalu di wilayah Hukum Polres Tapsel, 7 orang suruhan kepala desa Aek Pardomuan Kec. Angkola Barat kabupaten Tapsel melakukan penganiayaan terhadap Faisal warga Kab. Paluta dan temannya . Setelah viral di media, polisi akhirnya mengeluarkan surat penangkapan dan penahan, namun karena mediasi yang cukup persuasif dari pihak kepolisian akhirnya perjalanan kasus tersebut berujung kepada perdamaian.
Semoga komentar-komentar para netizen di sosial media tidak tertumpu kepada petugas kepolisian di Polres Tapsel terlebih saat ini sedang menangani perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Angga Harahap yang dilakukan oknum bidan desa bersama suami dan saudara kandungnya.
Komentar pedas yang sering dilontarkan para netizen tersebut pada umumnya bermakna "viral dulu baru dikerjakan".
Dalam perkara penganiayaan terhadap Angga Harahap, kini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tapsel telah menetapkan oknum bidan dan pelaku lainnya menjadi tersangka dibuktikan dengan keluarnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No. B/263/V/2023/ Reskrim.
Diantara meteri SP2HP tersebut berbunyi Bersama ini dengan diberitahukan kepada saudara bahw proses Penyidikan terhadap perkara ini terlapor E.F.H, A dan C.H. telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Atas kinerja polisi yang bergerak cepat menetapkan pelaku menjadi Tersangka , kembali Penasehat Hukum korban Angga Harahap dari kantor hukum Azhari Daulay, SH bersama rekannya Arifin Saleh Siregar, SH memberikan A Plus kepada pihak kepolisian .
Namun mereka berharap pihak kepolisian melakukan Penahanan terhadap Tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses hukum, menjaga tidak terjadi perbuatan melarikan diri dan mencegah hal-hal yang tidak terpuji akibat dari perkara ini semisal dendam kedua belah pihak , munculnya perbuatan-perbuatan nekad di luar hukum negara atau lain sebagainya.
Karena baru-baru ini salah seorang tersangka merasa puas dan/atau tidak menyesal membunuh seseorang dan menanamnya dalam sebuah cor-coran semen. Rasa tidak menyesal tersebut dikarenakan pelaku merasa hukum negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Alasan lainnya perbuatan ketiga orang pelaku tersebut tergolong perbuatan pidana yang diatur pada pasal 170 KUHPidana oleh karena dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Terkait syarat penahanan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa dasar penyidik melakukan penahanan Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Dimana syarat objektif itu para pelaku disangkakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih.
Sedangkan syarat subjektif yakni diduga pelaku dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya kepada korban, diduga para pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Menurut tim penasehat hukum syarat dilakukan penahanan sudah terpenuhi.jum'at,(19/05/23)(AIS)