Plt Camat Ulu Barumun Beserta 3 Kepala Desa Disarankan Membuat Negara Sendiri

Header Menu

Plt Camat Ulu Barumun Beserta 3 Kepala Desa Disarankan Membuat Negara Sendiri

3 Sep 2023


PADANG LAWAS,- Permasalahan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa serta Pelanggaran Hukum lainnya yang terindikasi menyeret nama Plt Camat Ulu Barumun beserta 3 Kepala Desa yakni Kepala Desa Pintu Padang, Paringgonan Julu dan Sibual-buali yang sampai saat ini belum mendapatkan titik terang, sehingga salah satu saran dari Pemerhati Sosial di Kab. Padang Lawas menjadi sorotan, adapun saran dari Ahmad Jajilani selaku Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KOMPAS) yakni " Plt Camat Ulu Barumun dan 3 Kepala Desa Sebaiknya Membuat Negara Sendiri Agar Bisa Sesuka Hati". Minggu, (3/09/2023). 


Di samping dari pada itu KOMPAS juga memiliki beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Ahmad Jajilani kepada awak media, di salah satu Sekretariat Organisasi Mahasiswa di Kota Medan.


Plt. Buati Palas harus perintahkan Plt Camat Ulu Barumun untuk membatalkan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Pintu Padang, Desa Paringgonan Julu dan Desa Sibual Buali. Karena dinilai kangkangi undang-undang alias melanggar hukum. Antara lain, Bahwa awalnya Kepala Desa membuat peraturan kantor yang mengatur jam masuk dan pulang kantor, selanjutnya tidak boleh double job Namun mereka pulalah yang paling utama dalam melanggar peraturan tersebut. dimana Perangkat Desa yang diangkat oleh kepala Desa ada yang menjabat sebagai PPK adapula Panwascam, ada yang tenaga honorer pada dinas PMD, RSUD Sibuhuan  dan ada juga yang kelebihan usia. Sehingga dipandang perlu ketegasan dari Plt. Bupati selaku Pinpinan tertinggi di Padang Lawas, ditambah lagi Kepala Desa melakukan manipulasi data penerima bantuan oleh Kader KB dan manipulasi data Realisasi Penerima BLT Dana Desa. Namun dalam permasalahan ini Plt. Camat Ulu Barumun terkesan memihak kepada para Kepala Desa tersebut sekalipun ia tahu bahwa yang dikerjakannya itu melanggar hukum. Sehingga kami berasumsi bahwa Plt. Camat Ulu Barumun doyan membuat laporan palsu, pasalnya, ada salah seorang Kepala Seksi yang bertugas pada Kantor Camat Ulu Barumun tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun sampai hari ini. Namun pada laporan Plt Camat Ulu Barumun selalu masuk. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa Plt Camat Ulu Barumun ada mendapat keuntungan sehingga tidak ada ketegasan.


Dari itu kami meminta ketegasan Plt. Bupati Padang Lawas, Selanjutnya Aparat Penegak Hukum diminta agar tidak tutup mata dalam permasalahan ini demi kemajuan bangsa Indonesia yang berkeadilan. Cetus Ahmad Jajilani srg.*(SS)