POLRES TAPSEL MELAKUKAN GELAR PERKARA REKA ULANG KEJADIAN PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR OLEH PELAKU DIDUGA KUAT SAMSIR SAMOSIR

Header Menu

POLRES TAPSEL MELAKUKAN GELAR PERKARA REKA ULANG KEJADIAN PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR OLEH PELAKU DIDUGA KUAT SAMSIR SAMOSIR

1 Sep 2023


 PADANG LAWAS UTARA,- Beredarnya video penganiayaan anak dibawah umur yang diduga  kuat dilakukan oleh bendahara desa Simangambat Julu(Samsir Samosir) kecamatan Simangambat kabupaten Padang lawas utara.sungguh perbuatan itu dinilai sangat biadab,kejam dan tidak berprekemanusiaan sehingga membuat anak tersebut mengalami trauma yang sangat mendalam.

pada hari Kamis (31/08/2023) beberapa awak media melakukan investigasi dan menemui keluarga si korban di desa Simangambat Julu kecamatan Simangambat kabupaten Padang lawas utara, setelah bertemu dengan kedua orang tua korban mereka membenarkan kejadian tersebut.


Kedua orang tua korban merasa geram, kesal dan di campur sedih melihat rekaman video anggota pelaku samsir samosir yang sudah beredar di TABAGSEL, dalam video tersebut bahwa, ke 2(dua) anak tersebut dipaksa dan dituduh mencuri oleh pelaku sambil memegang "BESI TOJOK SAWIT" seolah-olah pelaku mengancam kedua anak kami, sambil anggota pelaku melakukan vidio terbuka dan disaksikan beberapa orang di tempat kejadian perkara.


Saat di konfirmasi ke 2(dua) orang tua korban tersebut  di desa simangambat julu kec.simangambat kab.paluta menjelaskan pada hari tanggal (29/08/2023), polres tapsel melakukan rekonstruksi reka ulang kejadian adegan penganiayaan anak di bawah umur oleh pelaku (samsir samosir) di desa simangambat julu.


Kedua orang tua korban tersebut berharap kepada bapak KAPOLRES AKBP.IMAM ZAMRONI SIK.MH akan melakukan tindakan cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan oleh kedua anak buah hati kami, dan kami takut kejadian yang menimpa kami akan terulang kembali lagi ke anak yang lain.


Pelaku penganiayaan anak kami seakan-akan kebal hukum dan tidak merasa bersalah atas yang ia lakukan kepada anak kami, mungkin karena pelaku punya power dan punya materi kuat sehingga ia mengacuhkan surat laporan penganiayaan anak di bawah umur terasa dianggap ringan dan remeh, kami berharap pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.*(AIS)