Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Warga Lama Baru Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Header Menu

Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Warga Lama Baru Pelaku Tindak Pidana Pencurian

21 Okt 2023


 LANGKAT,- Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil Ungkap kasus dan amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian yg terjadi di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat Minggu (15/10/2023) pkl 11.30 Wib.


Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan bahwa pelaku atas nama  S.S als G  Lk, 27Thn, islam, Belum /tidak bekerja, Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan .

Pada saat ditangkap turut juga disita Barang bukti antara lain :

- 1 (satu) buah senjata tajam (pisau).

- 1 (satu ) buah baju kaos oblong lengan pendek warna hitam

- 1 ( satu ) buah tas sandang

- 1 (satu) buah celana jeans panjang

- 1 (satu) buah topi


Kapolsek AKP Bram juga menerangkan berawal adanya laporan  Sugiantono,lk,46 thn,Islam,Wiraswasta,dsn Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec.Sei Lepan Kab langkat membuat Pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan bahwasanya pelapor mengalami Pencurian pada Hari minggu Tanggal 15 Oktober 2023, Pukul 13.00 Wib. 


Pelapor menceritakan pada saat  pulang ke rumahnya kemudian melihat pintu rumah bagian belakang /dapur dalam keadaan tidak terkunci dengan baik lalu pelapor mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam rumahnya tersebut, kemudian setelah mengecek rekaman CCTV pelapor melihat sekitar pukul 11.30 Wib rumahnya telah dimasuki oleh seorang laki - laki yang dikenal oleh pelapor bernama S.S als G dan mengambil barang berupa uang milik pelapor dari dalam tas dan kantong penutup kulkas, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000. dan merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek P. Brandan agar diproses sesuai hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan  atas kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan personil polsek mengetahui pelaku pencurian  diduga dilakukan oleh S.S als G sedang berada di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat di dekat rumah orang tuanya. 


Dan tepatnya pada hari Kamis tgl 19 Oktober 2023 pkl 21.00 Wib  Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH dan anggota opsnal langsung menuju keberadaan pelaku di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dan sampai di lokasi personil polsek pkl brandan dan langsung mengamankan satu orang laki laki yg diduga pelaku bernama S.S als G pada saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya setelah itu personil polsek pkl Brandan langsung membawa terduga pelaku pencurian tersebut beserta Barang Bukti ke polsek Pkl Brandan untuk proses hukum selanjutnya


Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto Menerangkan pelaku sudah diamankan dan di mintai keterangan nya sesuai dengan perbuatannya untuk di proses*(lukman)