PADANGSIDIMPUAN,- Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diminta agar memanggil dan memeriksa Ketua AMPI Kota Padangsidimpuan terkait dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD kota p.sidempuan tahun anggaran 2020.
Sebab, organisasi atau ormas dalam penggunaan dana hibah tersebut wajib memberikan SPJ(surat pertanggung jawaban) dalam penggunaan anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi Ketua AMPI Kota Padangsidimpuan via whatsApp menjelaskan bahwa "Tidak mungkin dana hibah kami keluar tahun 2023 kalau kami tidak memberikan SPJ di tahun 2020".
Bila merujuk kepada undang undang penggunaan dana hibah maka perlu dilakukan pemeriksaan kembali dokumen dokumen atau kwitansi kwitansi dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Menurut salah satu pegawai dinas badan keuangan daerah kota padangsidimpuan Muhammad Ikbal Harahap SH pada saat masih menjabat bendahara khusus di tahun 2020 menjelaskan bahwa dari tahun 2020 sampai 2022 sampai habis masa jabatannya mengatakan SPJ ormas ampi tidak pernah dilaporkan pertanggung jawabannya.*(AIS)