MEDAN,- Beberapa Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, guna untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan pelanggaran hukum yang ada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2023. Medan, 14/11/2023.
Dari pantauan awak media, FMPK-SU meminta bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto S.H supaya menjelaskan secara rinci dan akuntabel terkait tindak lanjut laporan dengan No. 05/D5/LP/FMPKSU/X/2023 tertanggal 11 Oktober 2023 yang diterima PTSP Kejati Sumut melalui atas nama Ayu.
Salah satu pengunjuk rasa menyampaikan orasinya melalui A.Sayuti selaku koordinator Aksi, Mendesak bapak Kejatisu segera menerbitkan surat perintah pemanggilan kepada kepala Dinas PUPR Paluta terkait dugaan pelanggaran hukum prosedur pekerjaan langsung(PL)
"Bapak kajati Sumut segerat supaya memanggil dan memeriksa kadis PUPR Paluta,PPK DKK terkait dugaan adanya prosedur yang menyalahi dalam pekerjaan langsung di dinas PUPR Kab. Paluta Tahun 2023" pungkasnya.
Disamping itu A. Sayuti juga menyinggung pelanggaran Hukum yang dilakukan Pihak dinas PUPR yaitu pembangunan jembatan pengairan di Jln. Minang Mahimbau/Habaoran Kec.Padang Bolak.
"Meminta kejaksaan Tinggi Sumut segera menerbitkan surat pemanggilan kepada kepala dinas PUPR Paluta PPK,Kontraktor,serta Oknum yang terlibat dalam pelanggaran Hukum tentang menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 pada pembangunan jembatan di kec Padang Bolak, Sesuai informasi yang dan investigasi kami di lapangan pihak kontraktor telah melakukan pembongkaran irigasi sebelum di setujui pihak Balai provinsi Sumatra II"
Kemudian Koordinator Lapangan (A.Gani) menyampaikan agar pihak melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan hancurnya dana PEN di Paluta.
"Meminta Kejatisu sebagai APH melakukan langkah penyelidikan kepada kadis PUPR Paluta terkait dugaan hancurnya dana PEN tahun 2023 di tangan Kadis PUPR,sedangkan Pemkab telah berhutang untuk pemulihan ekonomi nasional akan tetapi bangunan diduga terkesan asal jadi"
dan dia juga menyinggung masalah peningkatan jalan jurusan sungai orosan Rondaman Kec. Padang Bolak
"Memohon kejatisu segera selidiki proyek pembangunan jalan jurusan sungai di orosan Rondaman Kecamatan Padang Bolak tahun anggaran 2023 yang mana diduga asal jadi atau tidak sesuai dengan RAB melihat kondisi bangunan sudah rusak padahal baru selesai"
Setelah berorasi 1 jam lebih kepala kejaksaan Tinggi datang menjumpai mahasiswa melalui Joice Untuk menangapi aspirasi tersebut " terkait informasi ataupun laporan yang dimasukkan FMPK-SU sedang dipelajari dan ditelaah oleh bidang pidsus"
Mendengar tanggapan yang disampaikan salah satu bidang Penkum itu langsung disanggah massa dan memilih melanjutkan demonstrasi karena dinilai tidak ada tindak lanjutnya atau progres Hukum yang disampaikan, melihat pada aksi mereka sebelumnya salah satu jaksa berinisial E membeberkan silahkan kalian tanyakan kembali sepuluh hari ke depan kepada bapak Hendrik E dari bidang Pidsus yang menangani LP ini.
Sebelum membubarkan diri massa aksi menyampaikan akan kembali melaksanakan aksi Lanjutan dengan massa yang lebih banyak untuk mempertanyakan perkembangan laporan ini.*(AIS)