Gelar Aksi di KPK, FMPB Sumut Tuntut Kacabdis Wilayah VII Dinas Pendidikan Prov. Sumut (RHR) Diperiksa

Header Menu

Gelar Aksi di KPK, FMPB Sumut Tuntut Kacabdis Wilayah VII Dinas Pendidikan Prov. Sumut (RHR) Diperiksa

14 Jan 2024


JAKARTA,- Puluhan mahasiswa dan pemuda aktivis anti korupsi yang tergabung dalam lembaga Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB)  Sumatera Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa (unras) didepan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , Jum'at (12/01/2024). 


Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, FMPB Sumatera Utara mendapat laporan pengaduan  dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli dan dugaan monopoli kegiatan proyek pembangunan fisik sekolah tingkat SMA-SMK Negeri bersumber dari Dana  Alokasi Khusus (DAK) secara swakelola Tahun Anggaran 2023 milik Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Diduga dikerjakan oleh anak Kacabdis Labuhanbatu RHR.  Untuk itu kami meminta KPK, agar mengusut tuntas monopoli dan proyek KKN tersebut,  ucap Koordinator Aksi  Az. Panjaitan.


Menurutnya, Terbukanya kasus tersebut, karena adanya rekaman percakapan antar kepala sekolah sehingga menjadi bukti awal dan pintu masuk aparat penegak hukum untuk membuka terang benderang tentang kasus persekongkolan tersebut,  ucapnya. 


Padahal seyogyanya DAK fisik secara swakelola harus dikerjakan oleh pihak sekolah melalui edaran/surat resmi dari dinas terkait meskipun aturan main terdapat 7 dasar hukum sesuai peraturan berlaku di Indonesia. bukan dikerjakan oleh oknum,  apalagi disebut-sebut dikerjakan oleh anak oknum Kacabdis Labuhanbatu Wilayah VII.


Seperti halnya, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dasar hukum kedua adalah Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan lainnya.


Begitu Juga melalui rekaman percakapan beredar di publik, antara pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir inisial SA dan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sei Kanan inisial HT, kemungkinan besar belum lama terjadi peristiwa percakapan.


Dalam isi rekaman percakapan berdurasi 17 menit dan 54 detik itupun berbunyi mencatut nama anak Kacabdis Labuhanbatu, yang mengerjakan di 4 lokasi baik sekolah SMA dan SMK. Selain itu, nama-nama Kepala sekolah disebut- sebut hasil dari percakapan melalui seluler Hp tersebut.


Bahwa sebenarnya pelaksanaan pembangunan sekolah secara swakelola dilakukan oleh sekolah masing-masing walaupun soal sekolah bekerja dengan yang ahli/tukang dengan tanggung jawab sekolah.


Meskipun pihak sekolah yang paham sekaligus penanggung jawab pelaksana kegiatan sekolah. “Soal menyalahi wewenang yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan adalah sekolah. Jika ada masalah dalam pekerjaan tanggung jawab kepala sekolah.


Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya KPK RI dapat  memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Kacabdis Wilayah VII Dinas Pendidikan Sumatera Utara. 


Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga FMPB konsisten menyuarakan. "Pungkasnya.


Setelah beberapa jam menyampaikan Orasi di gedung KPK RI serta memberikan Laporan atas adanya beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di Sumatera  Utara, FMPB SU membubarkan diri dengan tertib.*(AIS)