Diduga Kades Ginduang Batu Kab. Palas Tidak Transparansi Terkait Anggaran Dana Desa 2022-2023, Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Header Menu

Diduga Kades Ginduang Batu Kab. Palas Tidak Transparansi Terkait Anggaran Dana Desa 2022-2023, Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi

17 Mei 2024


PADANG LAWAS,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA Sumut) kembali datangi kantor kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan KKN Dana Desa Ginduang Batu kab. Padang Lawas dengan tuntutan:


1.Meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan dugaan korupsi Dana Desa Ginduang Batu Kec. Barumun Tengah Tahun Anggaran 2022-2023 kuat dugaan LPJ diduga fiktif.


2.Panggil dan periksa Kepala Desa Ginduang Batu Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas diduga kuat adanya unsur KKN pada T. A 2022-2023  maka dari itu mereka meminta Aparat Penegak Hukum Kejari Padang Lawas yang terhormat Agar memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap realisasi dana desa Ginduang Batu Kec. Barumun Tengah.


3.Dengan hormat meminta PJ Bupati Padang Lawas untuk memanggil dan bila perlu menonaktifkan Kepala Desa Ginduang Batu Kec. Barumun Tengan Terkait dugaan Manipulasi LPJ Anggaran Dana Desa dan atas dugaan KKN T.A 2022-2023.


4.Meminta kepada Kejari Padang Lawas sebagai salah satu penegak hukum tertinggi di Kab. Padang agar tidak terintervensi dalam menyelidiki dugaan KKN di desa Ginduang Batu Kec. Barumun Tengah untuk menegakkan hukum  yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini 

 

Ganda Nahot Manalu SH, pihak jaksa yang menanggapi mengatakan aspirasi pendemo ini akan disampaikan pada pimpinan. “Bahkan aspirasi ini bersama-sama juga diminta untuk dikawal dan diawasi. Kalau ada data pendukung, silahkan bisa disampaikan juga,” ujar Ganda Manalu.*(tim/ais)