GAM Sumut Laporkan Direktur RSUD Kota Pinang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut

Header Menu

GAM Sumut Laporkan Direktur RSUD Kota Pinang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut

7 Jun 2024


 

MEDAN,- Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM SUMUT) melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Kota Pinang. Rabu, 05/06/2024.


Dalam laporannya. Al-mulki Hasibuan mengatakan bahwa ada beberapa paket RSUD Kota Pinang Kab. Labuhanbatu yang tidak direalisasikan.


Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2023 RSUD menyebutkan telah merealisasikan paket Pakaian Dinas Serta Atribut Kelengkapan sebanyak 1007 paket dengan anggaran senilai Rp. 311.178.347.00. Ujar Mulki


Namun, setelah kami lakukan pengkajian data dan wawancara kepada karyawan RSUD mereka mengatakan mulai tahun 2020 tidak pernah menerima Pakaian Dinas dan Atribut lainnya.


Selain itu, Kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP tingkat daerah Kabupaten/Kota serta pelayanan Pasien Covid 19 dengan Realisasi anggaran senilai Rp. 1.454.411.311,00 menurut nya hanya akal-akalan semata berkaca dari menurunnya angka pasien Covid 19 di tahun 2023. Pungkas Mulki.


Gam Sumut berharap Kejaksaan Tinggi Sumut bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan mereka.*(tim/ais)