Terkait Dugaan Pungli KPU Palas, PP BPM Sumut Geruduk Kantor KPU Sumut dan Kejati Sumut

Header Menu

Terkait Dugaan Pungli KPU Palas, PP BPM Sumut Geruduk Kantor KPU Sumut dan Kejati Sumut

13 Jun 2024


MEDAN,- Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara geruduk kantor KPU SUMUT terkait Dugaan Pungli KPU Padang Lawas (Palas). Kamis. 13/06/2024.


Dalam orasinya, Ahmad Sayuti Nasution mengatakan KPU Padang Lawas yang diketuai INDRA ALAMSYAH melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pembentukan badan Adhoc PPK, PPS untuk Pemilukada Tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas.


“Berdasarkan telaah kami di lapangan dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palas berjumlah 85 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten PALAS dan setiap orang dipungut 8.000.000 sampai 10.000.000. “ Pungkas Sayuti


Selanjutnya, Abdul Ghani Hasibuan menyatakan bahwa Ketua KPU Padang Lawas memerintahkan PPK terpilih agar melakukan pungli kepada calon PPS terkhusus di Wilayah Eks Barumun Tengah dengan jumlah 2.000.000-3.000.000 per orang.


Setelah mendengarkan Aspirasi PP BPM Sumut, Syahrul Azmi Nasution selaku Kabag Perencanaan dan Data mengatakan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Indra Alamsyah, “kami harap BPM bersedia menghadirkan bukti dan saksi apabila dibutuhkan nantinya.” Ucap Syahrul.


Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor KPU Sumut BPM melanjutkan Aksi di depan Kantor Kejati Sumut dengan tujuan mempertanyakan Laporan terkait dugaan pungli KPU Palas.


Ria Selaku Staf Penkum Kejaksaan menanggapi bahwa laporan BPM Sumut sudah dilakukan penelaahan dan sudah sampai ke meja Bapak Kepala Kejati Sumut dan selanjutnya akan dilakukan pembentukan Team untuk Penyelidikan di KPU Palas. *(tim)