Anggaran Desa Huta Limbong Kec.Padangsidempuan Tenggara Jadi Sorotan Aktivis S.Azis, Minta Periksa Anggaran Desa T.A 2020-2024

Header Menu

Anggaran Desa Huta Limbong Kec.Padangsidempuan Tenggara Jadi Sorotan Aktivis S.Azis, Minta Periksa Anggaran Desa T.A 2020-2024

5 Sep 2024


Padangsidimpuan.Kamis.05/09/2024

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

"Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Huta Limbong Kec. Padangsidimpuan Tenggara  Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp dengan nomor +62 822-7255-*"

Kepala Desa Huta limbong tidak menanggapi dan memberikan jawabannya sampai berita ini naik ke publik".

beberapa hal yang dikonfirmasi awak media antara lain;

-T.A 2020  Rp. 765.722.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.002.972.000,00.

-T.A 2022  Rp. 568.389.000,00.

-T.A 2023  Rp.  581.787.000,00.

-T.A 2024 Rp. 591.483.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 73.800.000,00.

*T.A Tahap 1 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 13.160.000,00.

*T.A Tahap 1 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 13.160.000,00.

*T.A Tahap 1 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 102.800.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 Pembinaan PKK Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 20.200.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 Operasional Pemerintah Desa Rp 23.306.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 14.050.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 39.480.000,00.

*T.A 2023 Tatap 3 Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 126.000.000,00.

*T.A 2023 Tahap  2 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 116.342.400,00.

*T.A 2023 Tahap 2 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.060.000,00.

*T.A 2022 Tahap 3 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 21.800.000,00.

*T.A 2022 Tahap 3 Operasional Pemerintah Desa Rp 21.446.400,00.

*T.A 2022 Tahap 2 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa  Rp 107.020.000,00.

*T.A 2022  Tahap 2 Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 248.400.000.

*T.A 2021 Tahap 3 Operasional Pemerintah Desa Rp 34.349.842,00.

*T.A 2021 Tahap 3 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Jalan Usaha Tani Rp 357.422.050,00.

*T.A 2021 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 26.080.000,00.

*T.A 2021 Tahap 2 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 32.680.000,00.

*T.A 2020 Tahap 3 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 99.209.600,00.

*T.A 2020 Tahap 3 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Prasarana Kantor Lainnya Rp 59.940.000,00.

*T.A 2020 Tahap 3 Penanggulangan Bencana Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 52.829.527,00.

*T.A 2020 Tahap 3 Pembinaan PKK Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 14.260.060,00.

*T.A 2020 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 25.080.000,00.

*T.A 2020 Tahap 3 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 63.360.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S. Azis disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, sepanjang sepengetahuan saya, wajib bagi Kepala Desa seharusnya melakukan transparansi atas realisasi anggaran negara pada masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa  tujuannya antara lain agar masyarakat luas dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa tersebut".

"Bilamana kita menemukan Desa yang tidak terbuka mengenai anggarannya patut kita menduga adanya berpotensi  akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa yang tidak melakukan transparansi pada anggarannya". 

"Kami juga merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor kejari dan kapolres, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)